Baru Seminggu Menjabat Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana Bongkar Praktik Gas LPG Ilegal di Kampung Cimoboran

Baru Seminggu Menjabat Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana Bongkar Praktik Gas LPG Ilegal di Kampung Cimoboran

Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana saat turun langsung melakukan penggerebekan di gudang pengoplos gas LPG, di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Selasa (6/5).-Bogor Aktual-Istimewa

BogorAktual.idPolsek Dramaga berhasil membongkar tindak pidana praktik pengoplosan Gas LPG ilegal di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. 

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana tersebut, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengoplosan gas ilegal. 

"Kasus pengoplosan gas subsidi ini terungkap saat penggerebekan di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Penggerebekan dilakukan pada Selasa sore, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB," kata Iptu Desi Triana kepada wartawan Rabu (7/5). 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 88 tabung gas melon ukuran 3 kg, 6 tabung gas ukuran 5 kg, 7 alat suntik gas, 1 unit timbangan dan 926 tutup segel tabung gas 12 kg.

BACA JUGA:Program MBG Timbulkan Korban Keracunan, DPRD Kota Bogor Janji Perketat Pengawasan

"Seluruh barang bukti dan pelaku kini sudah berada di Mako Polsek Dramaga untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Iptu Desi. 

Iptu Desi menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar Rp60 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas demi terciptanya wilayah yang aman dan kondusif,” tegas Iptu Desi. 

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bosowa Bina Insani Bogor Timbulkan Polemik, Siswa Keracunan Massal

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolsek Dramaga yang baru seminggu mebjabat itu juga mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, baik ke perangkat desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas.

Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, menambahkan bahwa masyarakat dapat melapor ke Call Center Polri di nomor 110 atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587, yang aktif selama 24 jam. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News