Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Mei 2025

Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Mei 2025

Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor.-Bogor Aktual -Sat lantas polres bogor

Selain itu, Satlantas  Polres Bogor merilis terkait untuk syarat pemohon SIM Hilang atau Rusak, dikutip BogorAktual.id dari akun Instagram Sat Lantas Polres Bogor.

 

Simak, berikut ini Syarat SIM Hilang atau Rusak menurut Pasal 31 Perkap No.9 Tahun 2012 : 

 

● SIM yang Rusak atau Fotocopy (Printout) SIM hilang, jika ada. 

 

● Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisan setempat.

 

● Surat Psikologi (Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani).

 

Sat Lantas Polres Bogor juga merilis, terkait ketentuan Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM untuk pemohon.

 

Simak, berikut ini Syarat Usia Minimum Kepemilikan SIM (menurut UU NO 22 Tahun 2009 Pasal 81) :

 

● Usia 17 Tahun, untuk pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satlantaspolresbogor