Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Mei 2025
Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor.-Bogor Aktual -Sat lantas polres bogor
Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bogor :
1. Kartu Identitas berupa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).
2. SIM A atau SIM C yang akan diproses diperpanjang (SIM lama yang masih berlaku).
3. Fotocopy E-KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar).
4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).
5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).
6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: satlantaspolresbogor