Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Mei 2025

Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Mei 2025

Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor.-Bogor Aktual -Sat lantas polres bogor

 

Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bogor :

 

1. Kartu Identitas berupa E-Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).

 

2. SIM A atau SIM C yang akan diproses diperpanjang (SIM lama yang masih berlaku).

 

3. Fotocopy E-KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar).

 

4. Surat Keterangan Kesehatan (Suket) atau (Melalui Apk SIMPELPOL).

 

5. Surat Keterangan bukti Cek Psikologi (Di Lokasi).

 

6. E-KTP Domisili Se-Indonesia (Dapat diproses).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satlantaspolresbogor