Keselamatan Pekerja Proyek Harus Dijamin, Komisi III Minta Pemkot Bogor Jeli

Keselamatan Pekerja Proyek Harus Dijamin, Komisi III Minta Pemkot Bogor Jeli

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie. -Bogor Aktual-Nanda Ibrahim

BogorAktual.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie, mengecam keras atas pelaksanaan pekerjaan proyek di SDN Gang Aut, Kota Bogor yang telah menelan korban jiwa. 

Korban adalah Iwan Setiawan (51) warga Kampung Bunar RT 002/RW 005, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor yang mengalami kecelakaan kerja yang tertimbun material longsor hingga tutup usia, Sabtu (21/6). 

"Kami memberikan teguran keras kepada semua pihak yang diduga lalai. Kontraktor pelaksana, pengawas proyek, dan OPD teknis seharusnya menjamin keselamatan kerja di lapangan," kata Benninu kepada wartawan, Selasa (24/6).

Benn sapaannya menilai, fakta bahwa seorang pekerja harus kehilangan nyawanya akibat penggalian tanpa sistem penahan tanah dan minimnya alat pelindung diri, adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan pengabaian terhadap standar keselamatan kerja (K3). 

"Ini adalah kelalaian sistemik yang tidak bisa ditoleransi," tegas Benn.

BACA JUGA:Proyek SDN Gang Aut Telan Korban Jiwa, Tertimbun Material Longsor

Atas dasar itu, dirinya meminta pengerjaan proyek tersebut mesti dihentikan sementara sampai investigasi menyeluruh dilakukan.

"Harus ada pertanggungjawaban langsung dari kontraktor pelaksana dan dinas pengampu kegiatan, serta kejelasan hak-hak korban secara hukum dan kemanusiaan," ucap dia.

Benn mendorong, mesti dilakukan evaluasi total terhadap seluruh pekerjaan infrastruktur di Kota Bogor, khususnya proyek pendidikan, agar tidak terjadi lagi korban jiwa akibat proyek asal jadi.

Dalam waktu dekat, Komisi III akan melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas PUPR, dan kontraktor terkait untuk membongkar penyebab dan menetapkan langkah korektif konkret. 

BACA JUGA:Kota Bogor Siap Jadi Lokasi WtE Program Pembangunan Pemerintah Pusat

Politisi NasDem ini juga menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada semua yang lalai, termasuk opsi pemutusan kontrak dan black list rekanan.

"Kami tidak ingin proyek pembangunan di Kota Bogor berubah menjadi kuburan bagi para pekerja, hanya karena pengawasan lemah dan mentalitas kejar target tanpa memperhitungkan keselamatan. Ini bukan sekadar musibah, ini konsekuensi dari kelalaian struktural," geram Benn. 

Lebih lanjut, sambung dia, proyek tersebut bisa dilanjutkan dengan syarat ketat. Di antaranya demgan metode kerja direvisi, standar K3 ditegakkan, dan pengawasan diperkuat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News