Beri Efek Jera, Jenal Mutaqin Tegakkan Perda KTR di Mal Kota Bogor
warga melalui produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan, salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009, telah diatur mengenai lokasi yang ditetapka-Bogor Aktual -Pemkot Bogor
BogorAktual.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya menjamin kenyamanan warga melalui produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan, salah satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam Perda KTR Nomor 10 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009, telah diatur mengenai lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.
Jumat, 24 Oktober 2025 siang, petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) KTR sekaligus sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mal BTM.
Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan penyisiran ke lantai demi lantai mal yang berlokasi di Jalan Juanda, Bogor Tengah.
Hasilnya, enam orang kedapatan melanggar dan langsung disidang tipiring.
“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor. Dari hasil kegiatan, di setiap lantai kami telusuri satu per satu. Jumlah pelanggaran tidak terlalu banyak, tapi tetap saja ada sekitar enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” kata Jenal Mutaqin usai sidak.
Para pelanggar langsung diberikan sanksi melalui sidang tipiring di lokasi. Hakim turut dihadirkan untuk memimpin sidang, sekaligus memberikan sanksi sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pemkot bogor