Polresta Bogor Kota Ringkus Gagalkan Pelaku Pengedar Tembakau Sintetis di Jaringan Antar Provinsi

Polresta Bogor Kota Ringkus Gagalkan Pelaku Pengedar Tembakau Sintetis di Jaringan Antar Provinsi

Satuan Reserse Narkotika Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dan mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis siap edar, yang marak beredar di lintas kota dan antar provinsi di tahun 2025.-Wiera, Bogor Aktual -Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota

BogorAktual.id - Satuan Reserse Narkotika Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dan mengungkap peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis siap edar, yang marak beredar di lintas Kota dan antar provinsi di tahun 2025.

 

Dalam pengungkapan kasus narkotika hasil Operasi (Ops) Antik Lodaya 2025, bahwa jenis tembakau sintetis tersebut, diketahui berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RO (41) yang kedapatan membawa lima bungkus tembakau sintetis yang dibeli langsung melalui RA (44).

 

Dari hasil pemeriksaan, terang Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, selanjutnya tim Satnarkoba Polresta langsung malakukan pengembangan penjaringan ke kontrakan RA yang berada di Jalan Padi, Gang Amil Yasin, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

 

"Selain satu bungkus plastik berwarna hitam tembakau sintetis, di lokasi tim Satnarkoba juga menemukan dua bungkus cokelat paket tembakau sintetis yang merupakan upah RA dari F alias Cemen (36) yang merupakan salah seorang residivis terkait kasus serupa alias barang haram tersebut," terang AKP Ali Jupri dalam Konferensi Pers, di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 17 November 2025.

 

Sebelum sisa barang itu dibawa dan diserahkan ke seseorang yang berada di Yogyakarta, lanjut AKP Ali Jupri, F alias Cemen terlebih sabanyak dua kali memproduksi barang haram tembakau sintetis tersebut di kontrakan RA. 

 

Akan tetapi, sambung AKP Ali, disaat dalam perjalanan menuju ke Yogyakarta, Tim Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggalkan peredaran barang haram tersebut di dalam mobil Bus Damri berwarna putih bernopol F 7523 AC tepat di Jalan Nasional, Kelurahan Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

 

"Selanjutnya, tim kita melakukan pengejaran terhadap F alias Cemen ini, pelaku berhasil diamankan dari dalam Bus Damri tujuan ke Yogyakarta di wilayah Cikampek berikut juga barang bukti seberat 207, 56 Gram Brutto tembakau sintetis yang akan dikirimkan F ke seseorang di Yogyakarta melalui permintaan atas nama pemilik "Gud Golden Stuf" dari akun Instagram, yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO kita," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: satresnarkoba polresta bogor kota