Jenal Mutaqin Pastikan Perwali Penataan Angkot dan Syarat Pengemudi di Kota Bogor Tetap Jalan Aturan

Jenal Mutaqin Pastikan Perwali Penataan Angkot dan Syarat Pengemudi di Kota Bogor Tetap Jalan Aturan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penataan angkutan kota (angkot). Saat ini, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) masih melakukan proses pembahasan terkait hal tersebut.-Bogor Aktual -Pemkot Bogor

“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru dengan ketentuan bahwa pihak yang terdampak harus terlebih dahulu mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kelengkapan kendaraan yang sudah mencapai usia 20 tahun, bahkan 22 tahun. Setelah itu, pengaturan dan penataan ulang akan dilakukan pada jalur-jalur koridor sesuai Peraturan Wali Kota yang akan datang,” jelasnya.

 

Akan tetapi, pembagian trayek baru tersebut akan disesuaikan dengan zona kebutuhan masing-masing koridor untuk mengatasi permasalahan, di mana ada jalur dengan penumpang sedikit namun angkotnya banyak, dan sebaliknya.

 

Jenal Mutaqin kembali menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak kendor dalam menegakkan Perda dan tidak berusaha untuk mengabaikannya.

 

Namun, proses penghapusan kelonggaran batas usia 20 tahun perlu dilakukan secara lebih terperinci setelah Peraturan Wali Kota selesai disusun.

 

Adapun waktu penyelesaian Perwali tersebut belum dapat dipastikan, karena masih memerlukan izin hingga tingkat provinsi. Sembari menunggu, angkot yang masih mendapatkan kelonggaran beroperasi tetap harus menaati peraturan.

 

“Alhamdulillah, mereka menyetujui dan sementara razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” jelas Jenal Mutaqin.

 

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah melakukan proses pendataan kendaraan yang sudah mencapai usia 20 tahun, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

 

Sehingga, meskipun operasi angkutan diberhentikan sementara, Pemkot Bogor sudah mengantongi data-data angkutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemkot bogor