Warga Katulampa Tolak Penjualan Minuman Beralkohol, Soroti Izin dan Pengawasan Pemkot Bogor
Warga dan tokoh agama Kampung Parung Banteng, Katulampa, Bogor Timur, menyampaikan penolakan terhadap penjualan minuman beralkohol.--Edwin S/BogorAktual.id
BogorAktual.id – Penolakan keras warga RT 03 RW 01, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, terhadap operasional Kafe Michan terus berlanjut.
Tim kuasa hukum warga Katulampa RT 3 RW 1 darikantor Sembilan Bintang & Partners, Sylvia Lesmana Clara, menyampaika sikap resmi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol oleh Kafe Michan yang dinilai bertentangan dengan norma masyarakat setempat serta melanggar peraturan daerah.
Dalam konferensi pers yang disampaikan kepada awak media, tim kuasa hukum warga menegaskan bahwa keberadaan Kafe Michan telah memicu keresahan serius di lingkungan yang dikenal religius dan padat dengan fasilitas pendidikan serta rumah ibadah.
"Kami dari tim kuasa hukum warga RT 03 RW 01 Katulampa, ingin menyampaikan perkembangan terkait penolakan warga terhadap operasional Kafe Michan," seperti disampaikan kuasa hukum dalam pernyataan resminya.
Menurut kuasa hukum, Kafe Michan diketahui menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Praktik tersebut ditolak keras oleh warga karena dianggap tidak sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, serta mengganggu ketentraman masyarakat.
Lingkungan RT 03 RW 01 Katulampa sendiri dikelilingi oleh masjid, pesantren, dan sekolah yang secara tegas dilindungi oleh regulasi daerah.
Kuasa hukum merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut dinyatakan secara jelas bahwa pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol, baik yang berizin maupun tidak, di lingkungan yang berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Dengan dasar tersebut, warga menilai Kafe Michan semestinya tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Persoalan semakin memanas karena pada awal proses perizinan ke masyarakat, pihak pengelola Kafe Michan yang berada di bawah naungan PT Trio Tertawa Lepas, menyampaikan bahwa usaha yang dijalankan hanya berupa resto dan lounge.
Saat ditanya secara langsung oleh warga dan tokoh agama setempat terkait penjualan alkohol, pihak pengelola menyatakan tidak akan menjual minuman beralkohol.
Namun, dalam perjalanannya, warga menerima laporan yang berkembang di forum Majelis Nurul Ihsan bahwa Kafe Michan tetap diduga menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Selain itu, aktivitas usaha tersebut juga dinilai menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenangan lingkungan. Warga kemudian melakukan penolakan terbuka dan menempuh jalur mediasi di Kelurahan Katulampa.
Ketegangan memuncak pada 15 Januari 2026 ketika warga bersama para pemuka agama menggelar aksi demonstrasi di depan Kafe Michan. Aksi tersebut sempat menghadirkan aparat Satpol PP dan berujung pada penyegelan sementara tempat usaha tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News