Warga Katulampa Tolak Penjualan Minuman Beralkohol, Soroti Izin dan Pengawasan Pemkot Bogor

Warga Katulampa Tolak Penjualan Minuman Beralkohol, Soroti Izin dan Pengawasan Pemkot Bogor

Warga dan tokoh agama Kampung Parung Banteng, Katulampa, Bogor Timur, menyampaikan penolakan terhadap penjualan minuman beralkohol.--Edwin S/BogorAktual.id

Namun, situasi kembali memicu kekecewaan warga ketika pada 19 Januari 2026, pihak Kafe Michan menyampaikan permintaan maaf atas penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, namun mengklaim memiliki izin untuk golongan A serta meminta agar segel dibuka. Pada hari yang sama, segel tersebut dibuka oleh pihak berwenang.

Kuasa hukum warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Tindakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota, terkhusus Wali Kota, lalai dan abai dalam melakukan pengawasan," tegas kuasa hukum. Atas dasar itu, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan utama warga, yakni penolakan tegas terhadap penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lingkungan Katulampa, dorongan agar Pemerintah Kota Bogor dan dinas terkait memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta permintaan pencabutan izin usaha atau SKPLA Kafe Michan apabila pelanggaran terus dilakukan.

Sementara itu, Koordinator Majelis Nurul Ihsan Kampung Parung Banteng, Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, Firdaus Chairul, menyampaikan sikap warga secara lebih emosional dan filosofis.

Dalam pernyataannya, ia menggambarkan bahwa masyarakat merasa kesucian kampung mereka ternodai dengan keberadaan penjualan minuman beralkohol.

Ia mengibaratkan persoalan tersebut seperti pelanggaran etika di ruang publik yang tidak pada tempatnya.

"Masyarakat merasa dinodai kesucian kampung kami," katanya. 

Firdaus menegaskan bahwa meskipun Kafe Michan mengantongi izin SKPL-A melalui sistem OSS nasional, hal tersebut tidak serta-merta dapat diterima di lingkungan yang memiliki adat, kebiasaan, dan karakter religius yang kuat.

Warga, kata dia, tidak menolak kegiatan usaha secara umum, namun meminta agar aktivitas usaha tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

"Ini masyarakat tidak nyaman!," ungkap Firdaus.

Ia juga mengutip Peraturan Wali Kota Bogor tentang ketertiban umum, khususnya pasal-pasal yang mengatur ketentraman masyarakat. Menurutnya, kondisi saat ini telah menimbulkan ketidaknyamanan batin dan keresahan warga, meskipun tidak semua warga melihat langsung aktivitas penjualan alkohol tersebut.

Dukungan terhadap penolakan ini, lanjut Firdaus, tidak hanya datang dari warga RW 01, tetapi juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Katulampa serta masyarakat dari wilayah lain.

Mereka sepakat bahwa lingkungan yang telah lama dikenal aman, religius, dan tenteram tidak seharusnya dihadapkan pada aktivitas penjualan minuman beralkohol.

Warga berharap pemerintah daerah hadir secara aktif sebagai penengah dan penegak aturan, serta mengambil langkah tegas untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol di Kafe Michan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News