Target Kualitas RTHB Perkotaan, Dedie Rachim Tekankan Pentingnya Green Belt dan Buffer Zone
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencanangkan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB) sebagai bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan lingkungan -Bogor Aktual -Pemkot Bogor
BogorAktual.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencanangkan Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB) sebagai bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat perkotaan.
AHY menyampaikan pencanangan tersebut dalam rapat koordinasi kementerian, yang digelar di Tebet Eco Park, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Hal ini merupakan bagian dari tindak lanjut Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Gerakan nasional ini diharapkan mampu membawa kebaikan untuk semua dalam memajukan kota-kota kita, semakin hijau, semakin biru, semakin sehat, semakin produktif, dan semakin bahagia untuk kita semua,” kata AHY.
AHY menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terdiri atas taman kota, hutan kota, jalur hijau, dan ruang publik vegetatif. Sementara itu, ruangan terbuka biru meliputi sungai yang tertata, danau dan embung kota, waduk, waterfront, serta kawasan pesisir yang direvitalisasi.
AHY menegaskan bahwa ruangan terbuka hijau dan ruang terbuka biru merupakan kebutuhan penting dan sangat mendasar. Sesuai amanat undang-undang, daerah diharapkan memiliki 30 persen ruang terbuka hijau dan biru agar masyarakat mempunyai ruang yang sehat, produktif, dan kreatif.
RTHB memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan target minimal 30 persen ruang terbuka di wilayah kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pemkot bogor