BogorAktual.id - Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menerima audiensi dari Persaudaraan Korban NAPZA Kota Bogor.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Pansus, Hj Hakanna dan Wakil Ketua Pansus, Tri Riyanto Andhika Putra.
Diketahui, saat ini DPRD Kota Bogor tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan narkotika khususnya di beberapa titik Kota Bogor.
Wakil Ketua Pansus P4GN, Tri Riyanto Andhika Putra, mengaku terbuka menerima audiensi dari seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk menciptakan raperda yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami menyambut baik atas kehadiran rekan-rekan komunitas, yang telah memberikan pandangan, pengalaman langsung, serta perspektif kritis terkait kebijakan penanganan dan rehabilitas dari korban penyalahgunaan narkotika,” katanya kepada wartawan dikutip Senin (28/4).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan komunitas turut menyampaikan gagasan, pengalaman, dan kebutuhan yang terjadi di lapangan serta dihadapi oleh korban penyalahgunaan narkotika.
Persaudaraan Korban NAPZA Bogor (PKNB) ini merupakan komunitas yang bentuk pada
tahun 2009 untuk mewadahi korban NAPZA yang berdomisili di wilayah Bogor Raya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor itu menyebut bahwa saat ini Kota Bogor belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) , sehingga ada kesulitan untuk melakukan rehab dan tes urine.
Ia pun memberikan beberapa catatan untuk pengimplementasian Raperda ini kedepannya, yakni para korban penyalahgunaan narkotika tidak boleh disisihkan.
BACA JUGA:Titik Terang Renovasi Stadion GOR Pajajaran
Menurutnya, bahwa semestinya mereka harus diayomi, dianggap, dilibatkan, dan diberi peluang untuk bangkit kembali.
"Pentingnya strategi himbauan yang efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan karakter anak muda di era saat ini, termasuk di
lingkugan sekolah maupun di digital atau sosial media," tutur Tri Riyanto.