Polemik Pemotongan Pipa PDAM di Bogor Berbuntut Panjang, Polisi Beberkan Faktanya!

Para tersangka perusakan jaringan pipa PDAM saat digiring petugas di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (7/12).-Nanda Ibrahim -Bogor Aktual
BogorAktual.id - Polresta Bogor Kota resmi merilis kasus perusakan pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor di wilayah Kampung Muara, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis, 7 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bogor Kota, Bismo Teguh Prakoso mengekspose para tersangka yang berjumlah lima orang. Mereka merupakan satu keluarga terdiri dari nenek, anak serta cucu yakni, RN alias Ratna Ningsih (77), TR (50), MA, FA dan NR.
"Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 7 Desember 2023
Bismo menyebut, kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu lantaran terlibat dan terbukti kuat melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan sejumlah peralatan khusus.
Mereka memiliki peran masing-masing dimana sang nenek yang menjadi dalangnya menyuruh melakukan perusakan dan TR menyediakan peralatan. Sementara ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan pipa yang berada tepat di bawah badan Jembatan Ledeng tersebut.
"RN menyuruh melakukan perusakan, TR mempersiapkan gurinda dan kabel listrik, kawat dan tang, MA menggurinda. Serta F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut," terang Bismo.
Dirinya menjelaskan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna Ningsih mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna.
"Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C," paparnya.
Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT/RW setempat, Direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).
"BPN menyatakan obyek tanah itutidak terdaftar, adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak. Dari BBWS juga menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa obyek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane," bebernya.
Namun beberapa hari setelah membuat laporan, pihak keluarga Ratna nekat melakukan perusakan pipa, bahkan secara berulang kali di hari berbeda sehingga memicu reaksi warga sekitar khususnya pelanggan PDAM.
Sebab, tindakan itu berdampak terhadap terganggunya pendistribusian air bersih di sejumlah wilayah Kecamatan Bogor Barat. Tak hanya itu, pihak PDAM juga dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih.
"Pihak keluarga Ratna melakukan perusakan dengan memotong pipa jaringan di bulan Oktober yaitu tanggal 3, 4, 5, 6, 7 dan tanggal 15. Tentu pipa tersebut yang bocor, mengeluarkan air berdampak pada jembatan karena perlintasan jembatan, mengganggu kepentingan umum hingga bisa menyebabkan pengeroposan jembatan," jelas Bismo.
"Tentu berdampak pada warga yang mendapat saluran air. Ada 5.799 pelanggan mengeluhkan airnya berkurang bahkan ada yang tidak mengalir sama sekali," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News