Polemik Pemotongan Pipa PDAM di Bogor Berbuntut Panjang, Polisi Beberkan Faktanya!

Polemik Pemotongan Pipa PDAM di Bogor Berbuntut Panjang, Polisi Beberkan Faktanya!

Para tersangka perusakan jaringan pipa PDAM saat digiring petugas di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (7/12).-Nanda Ibrahim -Bogor Aktual

Motif Para Tersangka

Adapun motif pihak tersangka melakukan tindakan perusakaan tersebut meminta kompensasi ganti rugi atas pipa yang melintas di tanah yang diakui milik tersangka sebesar Rp20 miliar kepada pihak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

"Modusnya adalah perusakan dan meminta kompensasi ganti rugi, melakukan perusakan berulang dengan motif minta ganti rugi Rp20 miliar," sebut Bismo.

Pemicu Penangkapan Tersangka 

Bismo menjelaskan, saat kasus ini bergejolak pihak tersangka sempat melakukan upaya penghalangan saat petugas PDAM hendak memperbaiki pipa yang dirusak tersebut.

Atas perbuatan itu, pihak PDAM melaporkan pihak tersangka ke polisi. Akan tetapi, Ratna Ningsih melalui kuasa hukumnya justru meminta kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada pihak Perumda Tirta Pakuan karena menggunakan lahan yang diklaim miliknya itu tanpa izin.

"Sebelum kami lakukan penangkapan dan penahanan, kami sempat lakukan dialog dengan warga, aparatur wilayah dan mengundang ibu Ratna. Keluarga Ibu Ratna waktu itu tidak ada yang hadir," kata Bismo.

Usai pertemuan tersebut, pihak keluarga Ratna justru mengancam akan melakukan perusakan pipa lagi.

Atas dasar itu penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor untuk memberikan keterangan. Akan tetapi, selama dua kali pemanggilan, saksi menolak hadir.

"Lalu kami keluarkan perintah penjemputan para terlapor sebagai saksi. Setelah diperiksa, mereka dipulangkan," sebut Bismo.

Usai pulang, Ratna justru mengeluarkan ancaman akan kembali merusak pipa. Pihak kepolisian lantas segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap lima orang tersebut.

"Mereka lalu kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kita lakukan pemeriksaan para pihak secara hati-hati dan profesional termasuk dokumen-dokumen legalitas kepemilikan kita periksa dan para ahli kita periksa," imbuhnya.

Penangguhan Satu Tersangka 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan," pungkas Bismo. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News