Prank SK? Dualisme Dokumen Kadin Kota Bogor Bikin Geger, Dugaan Manipulasi Menguat
--Istimewa
BogorAktual.id – Kadin Kota Bogor Versi Maryati Dona Hasanah dihantam isu miring terkait dugaan manipulasi dokumen organisasi dan dualisme Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
Masalah legalitas ganda ini mencuat setelah ditemukannya dua versi SK dengan nomor, tanggal, dan penandatangan yang sama, namun memiliki jumlah lampiran nama pengurus yang berbeda secara signifikan.
Kasus dugaan manipulasi ini pertama kali diungkapkan oleh salah satu anggota Kadin Kota Bogor, H. Deni Irawan
Ia membeberkan adanya temuan dokumen kembar bernomor SK 08 DP 2025.
Uniknya, meski nomor surat dan tanggal penerbitannya identik, isi dari kedua dokumen tersebut berbeda drastis sehingga memicu tanda tanya besar terkait transparansi tata kelola organisasi di bawah kepemimpinan ketua saat ini.
Menurut penjelasan H. Deni, SK Versi A hanya mencantumkan 12 nama pengurus dan disinyalir menjadi dokumen yang dilaporkan secara resmi ke Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat serta Kadin Indonesia.
Sementara itu, terdapat SK Versi B yang berisi 56 nama pengurus, di mana nama H. Deni ikut tercantum di dalamnya.
SK dengan kuota gemuk inilah yang diduga kuat sengaja digunakan untuk keperluan audiensi dengan jajaran Forkopimda dan Muspida, termasuk Walikota Bogor, Kapolresta, hingga Ketua DPRD.
"Ini merupakan tindakan kebohongan publik dan manipulasi yang sangat terstruktur. SK berisi 56 orang itu diduga sengaja dimanfaatkan hanya untuk meraup legitimasi politis dan membangun relasi di tingkat pejabat daerah Kota Bogor. Faktanya, di tingkat internal Kadin Provinsi dan Pusat, hak-hak dari 44 orang pengurus lainnya justru dipangkas tanpa alasan yang jelas," ujar H. Deni saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, H. Deni menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan praktik conflict of interest (konflik kepentingan) yang akut di tubuh Kadin Kota Bogor.
Ia mengaku dikeluarkan secara sepihak dari grup koordinasi WhatsApp kepengurusan oleh oknum bernama Rama tanpa adanya dokumen resmi maupun mekanisme organisatoris yang sah.
Pemberhentian sepihak itu disinyalir terjadi lantaran dirinya kerap bersikap kritis dalam menuntut transparansi keuangan dan program kerja organisasi.
H. Deni juga menyayangkan arah pergerakan Kadin Kota Bogor yang dinilai telah melenceng jauh dari visi-misi makro pengembangan ekonomi daerah.
Saat ini, roda organisasi dinilai hanya berfokus pada proyek dan lingkaran bisnis pribadi sang ketua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News